Komisi IX DPR RI mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menarik 13 produk enzyme yang terindikasi tercemar DNA babi . Komisi IX memberikan tenggat waktu satu bulan untuk BPOM melakukan proses penarikan secara massal. Hal itu ditegaskan Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf usai Rapat Kerja Komisi IX dengan BPOM dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan 15 perusahaan farmasi di Jakarta, Rabu (21/3). Ke- 15 perusahaan farmasi yang hadir adalah PT Meiji, PT Pratapa Nirmala, PT Kimia Farma, PT Bernofarm, PT Sanbe Farma, PT Otto Pharmaceutical, PT Harsen, PT Soho Industri, PT Erlimpex, PT Kalbe Farma, PT Hexpharm Jaya Laboratories, PT Ifars Pharmaceutical, PT Metiska Farma, PT Medi Farma Laboratories, dan PT Pharos Indonesia. Masing-masing perusahaan diwakili direkturnya. “Kami menerima keluhan dari masyarakat bahwa di antara 13 produk enzyme, masih ada yang dijual secara online . Ini harus ditarik dari pasaran, baik sifatnya penjualan offline atau online,” katanya. ...